Tambang pasir dan batu (sirtu) di Banyuwangi disinyalir banyak yang belum berizin. Ada puluhan galian C yang belum mengantongi izin. Sementara yang sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi ada 16 tempat. Ironisnya, dari 16 lokasi tersebut, lima lokasi izinnya tidak berlaku lagi. Lima tambang yang izinnya mati tersebut yakni dengan nama pemohon PT Wongsoredjo yang berlokasi di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo. Selanjutnya tambang milik M. Irfan dengan alamat di Dusun Kejoyo RT 02/ RW 05 Desa Tlambong, Kabat. Ada juga tambang dengan pemohon Ridwan Riyadi di Desa Bangsring, Wongsorejo. Selain itu tambang milik Marsindi di Desa Tambong, Kabat dan Mochamad Asmawi di Desa Bedewang, Songgon. Dihubungi tadi malam, Asmawi mengaku tidak lagi memperpanjang IUP operasi produksi karena lokasi lahan seluas 3,09 hektare telah habis ditambang sejak tahun 2020. ”Lokasi yang saya tambang sudah habis, jadi tidak saya perpanjang lagi,” ungkapnya.